Correct Article 10
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA KELOLA ALAT ANGKUTAN BERMOTOR DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
Pemegang SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d berwenang dan bertanggung jawab:
a. menggunakan Kendaraan Jabatan atau Kendaraan Operasional sesuai tugas dan fungsi;
b. menandatangani SIP;
c. melakukan pengamanan fisik;
d. mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku SIP kepada Kuasa Pengguna Barang;
e. membayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. mengembalikan kepada Kuasa Pengguna Barang tanpa menuntut ganti rugi ganti rugi terhadap kehilangan alat angkutan bermotor yang digunakannya dalam bentuk apapun, apabila:
1. telah berakhir masa berlaku SIP;
2. berakhir masa jabatan atau mutasi;
3. pensiun/meninggal; dan/atau
4. sewaktu-waktu kendaraan dibutuhkan oleh Satuan Kerja.
Your Correction
