Correct Article 16
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA KELOLA ALAT ANGKUTAN BERMOTOR DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Kendaraan Operasional dapat berasal dari Kendaraan Jabatan yang ditetapkan untuk dialihfungsikan, dengan ketentuan:
a. jenis dan spesifikasi kendaraan meliputi:
1. kendaran roda 4 (empat) SUV maksimal 2500 cc;
2. kendaran roda 4 (empat) MPV maksimal 2500 cc;
dan
3. kendaraan roda 2 (dua),
b. jumlah tidak melebihi Standar Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
c. telah berumur 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal, bulan, dan tahun perolehannya sesuai dokumen kepemilikan, untuk perolehan dalam kondisi baru
atau terhitung mulai tanggal, bulan, dan tahun pembuatannya sesuai dokumen kepemilikan, untuk perolehan tidak dalam kondisi baru.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KBL Berbasis Baterai yang akan dialihfungsikan dari Kendaraan Jabatan menjadi Kendaraan Operasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemegang SIP untuk Kendaraan Operasional ditentukan oleh Kepala Satuan Kerja yang menatausahakan kendaraan tersebut.
Your Correction
