Correct Article 25
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA KELOLA ALAT ANGKUTAN BERMOTOR DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Dalam hal alat angkutan bermotor tidak diketahui keberadaannya, Kuasa Pengguna Barang harus melakukan penelusuran dengan membentuk tim internal.
(2) Tim interal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal terdiri atas unsur:
a. Pengguna Barang;
b. Pembantu Pengguna Barang Eselon I;
c. Kuasa Pengguna Barang; dan
d. Inspektorat Jenderal selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah.
(3) Tim internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk untuk melakukan verifikasi atas alat angkutan bermotor yang tidak diketahui keberadaannya serta meneliti ada tidaknya kesalahan yang mengakibatkan tidak diketahui keberadaannya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berdasarkan hasil verifikasi dan penelitian tim internal terdapat unsur kelalaian Pemegang SIP, pemegang surat penanggung jawab, atau pemegang surat jalan alat angkutan bermotor yang mengakibatkan kehilangan, dilakukan proses tuntuan ganti rugi dan penghapusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. berdasarkan hasil verifikasi dan penelitian tim internal tidak terdapat indikasi kesalahan yang mengakibatkan tidak ditemukannya alat angkutan bermotor, Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan penghapusan dengan melampirkan:
1. surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang yang minimal memuat:
a) identitas Kuasa Pengguna Barang;
b) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan c) pernyataan bahwa BMN telah hilang atau tidak dapat ditemukan karena sebab-sebab lain,
2. fotokopi dokumen kepemilikan;
3. kartu identitas barang; dan
4. fotokopi berita acara hasil verifikasi dan penelitian tim internal.
Your Correction
