Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA KELOLA ALAT ANGKUTAN BERMOTOR DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemenuhan kebutuhan KBL Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Jabatan dan Kendaraan Operasional tetap berpedoman pada Standar Barang dan Standar Kebutuhan dan standar biaya masukan, baik dengan mekanisme pengadaan baru atau sewa. (2) Satuan Kerja yang akan melakukan perencanaan dan/atau pengadaan Kendaraan Jabatan dan Kendaraan Operasional pengganti selain KBL Berbasis Baterai, terlebih dahulu harus meminta izin kepada Pengguna Barang.
Your Correction