Correct Article 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA KELOLA ALAT ANGKUTAN BERMOTOR DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Kendaraan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a diperuntukkan untuk:
a. Menteri;
b. Wakil Menteri;
c. Eselon IA dan yang setara;
d. Eselon IB dan yang setara;
e. Eselon IIA dan yang setara;
f. Eselon IIB dan yang setara; dan
g. Eselon III selaku kepala kantor.
(2) Pemegang SIP untuk Kendaraan Jabatan ditentukan oleh Kepala Satuan Kerja yang menatausahakan alat angkutan bermotor.
(3) Kualifikasi jenis, spesifikasi dan Standar Kebutuhan untuk Kendaraan Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
