Correct Article 18
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA KELOLA ALAT ANGKUTAN BERMOTOR DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Penggunaan alat angkutan bermotor harus disertai dengan SIP, surat penanggung jawab, atau surat jalan.
(2) SIP dan surat penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pegawai aktif dan bertugas pada Kementerian.
(3) Surat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pegawai yang menggunakan kendaraan fungsional dan tidak memiliki surat penanggung jawab atas kendaraan tersebut.
Your Correction
