Correct Article 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA KELOLA ALAT ANGKUTAN BERMOTOR DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Tata Kelola Alat Angkutan Bermotor dilakukan secara berjenjang sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaaannya dilakukan secara tertib dan teratur.
(2) Tata Kelola Alat Angkutan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Pengguna Barang;
b. Pembantu Pengguna Barang Eselon I;
c. Kuasa Pengguna Barang;
d. Pemegang SIP;
e. pemegang surat penanggung jawab; dan
f. pemegang surat jalan.
Your Correction
