Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA KELOLA ALAT ANGKUTAN BERMOTOR DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan kebutuhan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan Kendaraan Jabatan dan Kendaraan Operasional yang merupakan objek RKBMN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perencanaan kebutuhan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan yang bukan merupakan objek RKBMN dilaksanakan melalui mekanisme tata cara penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction