Correct Article 12
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA KELOLA ALAT ANGKUTAN BERMOTOR DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Pemegang surat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf f merupakan pegawai yang menggunakan kendaraan fungsional dan tidak memiliki surat penanggung jawab atas kendaraan tersebut.
(2) Pemegang surat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berwenang dan bertanggung jawab:
a. menggunakan kendaraan dinas fungsional sesuai tugas dan fungsi;
b. menandatangani surat jalan;
c. melakukan pengamanan fisik;
d. membayar ganti rugi terhadap kehilangan yang digunakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. mengembalikan kepada Kuasa Pengguna Barang setelah jangka waktu surat jalan berakhir.
Your Correction
