SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Utama BP2MI.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan KP2MI/BP2MI.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan KP2MI/BP2MI;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran KP2MI/BP2MI;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi KP2MI/BP2MI;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
– 6 –
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama;
b. Biro Keuangan dan Umum;
c. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
d. Biro Hukum; dan
e. Biro Hubungan Masyarakat.
Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, penyusunan rencana kinerja, program dan anggaran, manajemen kinerja, evaluasi dan pelaporan, dan pemberian dukungan administrasi kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi, bahan pembinaan, penyusunan rencana kinerja, program dan anggaran KP2MI/BP2MI;
b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi, bahan pembinaan, dan pelaksanaan manajemen kinerja KP2MI/BP2MI;
c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi, bahan pembinaan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, analisis, pelaporan, dan pemberian rekomendasi atas pelaksanaan rencana kinerja, program dan anggaran KP2MI/BP2MI;
d. koordinasi dalam pemberian dukungan administrasi kerja sama;
e. pemantauan hasil pelaksanaan kerja sama; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
– 7 –
Biro Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengelolaan keuangan, urusan rumah tangga dan perlengkapan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta persuratan dan kearsipan di lingkup KP2MI/BP2MI.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, dan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan KP2MI/BP2MI;
b. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
c. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah;
d. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, dan layanan pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
e. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, dan pengelolaan persuratan dan kearsipan di lingkup KP2MI/BP2MI;
f. pelaksanaan urusan pengelolaan prasarana dan sarana perkantoran KP2MI/BP2MI; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Biro Keuangan dan Umum terdiri atas:
a. Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa;
b. Bagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(1) Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugas sebagai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa juga melaksanakan tugas pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
(1) Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa, karena sifat tugas dan fungsinya, sekaligus menjadi Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ di lingkungan KP2MI/BP2MI.
– 8 –
(2) Tugas dan tanggung jawab UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, pengelolaan urusan perlengkapan, kerumahtanggaan, barang milik/kekayaan negara, dan pemeliharaan sarana dan prasarana.
Bagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, penataan organisasi, tata laksana dan reformasi birokrasi, pengelolaan sumber daya manusia KP2MI/BP2MI, serta pengelolaan jabatan fungsional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, serta penataan organisasi dan tata laksana KP2MI/BP2MI;
b. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, fasilitasi reformasi birokrasi, dan pelayanan publik KP2MI/BP2MI;
c. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, penyusunan, dan pelaksanaan perencanaan sumber daya manusia KP2MI/BP2MI;
d. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, pelaksanaan, rekrutmen, dan seleksi pegawai;
e. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, dan pelaksanaan penempatan, mutasi, rotasi, serta promosi sumber daya manusia KP2MI/BP2MI;
f. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, penyusunan kebijakan dan pengelolaan pengembangan dan pembinaan karier dan manajemen talenta sumber daya manusia KP2MI/BP2MI;
g. penyiapan koordinasi, pengelolaan, dan bahan pembinaan kinerja sumber daya manusia KP2MI/BP2MI;
h. penyiapan koordinasi dan pengelolaan bahan jabatan fungsional;
– 9 –
i. penyiapan koordinasi dan bahan pembinaan pemberian penghargaan dan pengelolaan disiplin sumber daya manusia KP2MI/BP2MI;
j. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, dan pelaksanaan pengelolaan data, informasi, dan arsip kepegawaian;
k. pelaksanaan urusan administrasi sumber daya manusia KP2MI/BP2MI; dan
l. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta produk hukum lainnya, penelaahan hukum dan evaluasi konvensi internasional, pemberian advokasi, pertimbangan hukum, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta penyuluhan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya;
b. penyiapan koordinasi, penelaahan hukum, dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya serta konvensi internasional;
c. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, advokasi, dan pemberian pertimbangan hukum;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan kesadaran hukum serta penyuluhan peraturan perundang- undangan dan produk hukum lainnya;
e. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Biro Hukum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan hubungan masyarakat KP2MI/BP2MI, serta melaksanakan sebagian tugas
– 10 –
Sekretariat Jenderal dalam penyiapan materi dan kebijakan pimpinan, urusan tata usaha pimpinan, dan urusan keprotokolan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Biro Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat internal KP2MI/BP2MI;
b. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, dan pelaksanaan diseminasi informasi, pemberitaan dan publikasi program, kegiatan, dan kinerja KP2MI/BP2MI;
c. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, dan pengelolaan media dan isu publik;
d. pelaksanaan hubungan antarlembaga;
e. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan;
f. pelaksanaan penyiapan bahan pimpinan;
g. fasilitasi pelaksanaan rapat dan persidangan pimpinan;
h. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan;
i. pelaksanaan urusan keprotokolan;
j. pelaksanaan urusan perjalanan dinas pimpinan;
k. fasilitasi pembinaan teknis dan koordinasi keprotokolan kementerian/lembaga dan pemerintahan daerah; dan
l. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.