Correct Article 23
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, penataan organisasi, tata laksana dan reformasi birokrasi, pengelolaan sumber daya manusia KP2MI/BP2MI, serta pengelolaan jabatan fungsional.
Your Correction
