Correct Article 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama;
b. Biro Keuangan dan Umum;
c. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
d. Biro Hukum; dan
e. Biro Hubungan Masyarakat.
Your Correction
