Correct Article 24
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, serta penataan organisasi dan tata laksana KP2MI/BP2MI;
b. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, fasilitasi reformasi birokrasi, dan pelayanan publik KP2MI/BP2MI;
c. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, penyusunan, dan pelaksanaan perencanaan sumber daya manusia KP2MI/BP2MI;
d. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, pelaksanaan, rekrutmen, dan seleksi pegawai;
e. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, dan pelaksanaan penempatan, mutasi, rotasi, serta promosi sumber daya manusia KP2MI/BP2MI;
f. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, penyusunan kebijakan dan pengelolaan pengembangan dan pembinaan karier dan manajemen talenta sumber daya manusia KP2MI/BP2MI;
g. penyiapan koordinasi, pengelolaan, dan bahan pembinaan kinerja sumber daya manusia KP2MI/BP2MI;
h. penyiapan koordinasi dan pengelolaan bahan jabatan fungsional;
– 9 –
i. penyiapan koordinasi dan bahan pembinaan pemberian penghargaan dan pengelolaan disiplin sumber daya manusia KP2MI/BP2MI;
j. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, dan pelaksanaan pengelolaan data, informasi, dan arsip kepegawaian;
k. pelaksanaan urusan administrasi sumber daya manusia KP2MI/BP2MI; dan
l. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Your Correction
