Correct Article 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Utama BP2MI.
Your Correction
