Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, penyusunan rencana kinerja, program dan anggaran, manajemen kinerja, evaluasi dan pelaporan, dan pemberian dukungan administrasi kerja sama.
Your Correction