Correct Article 25
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
