Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, KP2MI/BP2MI menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang promosi dan pemanfaatan peluang kerja luar negeri, penempatan PMI, pelindungan PMI, dan pemberdayaan PMI; b. pelaksanaan kebijakan di bidang promosi dan pemanfaatan peluang kerja luar negeri, penempatan PMI, pelindungan PMI, dan pemberdayaan PMI; c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan PMI; – 4 – d. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan KP2MI; e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab KP2MI/BP2MI; f. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan KP2MI/BP2MI; g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan KP2MI; h. pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan pelindungan PMI; i. pelaksanaan pelayanan dan pelindungan PMI; j. penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan PMI; k. penyelenggaraan pelayanan penempatan; l. pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial; m. pemenuhan hak PMI; n. pelaksanaan verifikasi dokumen PMI; o. pelaksanaan penempatan PMI atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja PMI dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan; p. pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan PMI; q. penempatan PMI; r. pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan penempatan; s. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna PMI; t. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna PMI dan keluarganya; u. pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI; v. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BP2MI; w. MENETAPKAN peraturan perundang-undangan mengenai: 1. standar perjanjian kerja, penandatanganan, dan verifikasi; 2. biaya penempatan PMI; dan 3. proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja; dan x. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN. – 5 –
Your Correction