Correct Article 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, KP2MI/BP2MI menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang promosi dan pemanfaatan peluang kerja luar negeri, penempatan PMI, pelindungan PMI, dan pemberdayaan PMI;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang promosi dan pemanfaatan peluang kerja luar negeri, penempatan PMI, pelindungan PMI, dan pemberdayaan PMI;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan PMI;
– 4 –
d. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan KP2MI;
e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab KP2MI/BP2MI;
f. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan KP2MI/BP2MI;
g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan KP2MI;
h. pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan pelindungan PMI;
i. pelaksanaan pelayanan dan pelindungan PMI;
j. penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan PMI;
k. penyelenggaraan pelayanan penempatan;
l. pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial;
m. pemenuhan hak PMI;
n. pelaksanaan verifikasi dokumen PMI;
o. pelaksanaan penempatan PMI atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja PMI dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan;
p. pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan PMI;
q. penempatan PMI;
r. pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan penempatan;
s. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna PMI;
t. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna PMI dan keluarganya;
u. pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI;
v. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BP2MI;
w. MENETAPKAN peraturan perundang-undangan mengenai:
1. standar perjanjian kerja, penandatanganan, dan verifikasi;
2. biaya penempatan PMI; dan
3. proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja;
dan
x. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
– 5 –
Your Correction
