Correct Article 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Susunan organisasi KP2MI/BP2MI terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri;
c. Direktorat Jenderal Penempatan;
d. Direktorat Jenderal Pelindungan;
e. Direktorat Jenderal Pemberdayaan;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Staf Ahli Bidang Transformasi Digital; dan
h. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.
(2) Bagan susunan organisasi KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
