Correct Article 21
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Bagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, pengelolaan urusan perlengkapan, kerumahtanggaan, barang milik/kekayaan negara, dan pemeliharaan sarana dan prasarana.
Your Correction
