Correct Article 26
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta produk hukum lainnya, penelaahan hukum dan evaluasi konvensi internasional, pemberian advokasi, pertimbangan hukum, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta penyuluhan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya.
Your Correction
