Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Daerah adalah Provinsi Jambi.
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Gubernur adalah Gubernur Jambi.
5. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Jambi.
6. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang laut dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan kehidupannya.
7. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
8. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
9. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
10. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
11. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
12. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi yang selanjutnya disebut RTRW adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah Provinsi, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah Provinsi, rencana struktur ruang wilayah Provinsi, rencana pola ruang wilayah Provinsi, penetapan kawasan strategis Provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah Provinsi, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Provinsi.
13. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
14. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program serta pembiayaan.
15. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
16. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional atau beberapa Provinsi.
17. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Provinsi atau beberapa Kabupaten/Kota.
18. Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disingkat PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Kabupaten/Kota atau beberapa Kecamatan.
19. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
20. Sistem Jaringan Jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarki.
21. Gardu Induk yang selanjutnya disingkat GI dan Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi yang selanjutnya disingkat GITET adalah sub sistem dari sistem penyaluran transmisi tenaga listrik yang berfungsi menghubungkan dua atau lebih jalur transmisi.
22. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak- anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
23. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
24. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
25. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
26. Rawan Bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
27. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan.
28. Kawasan Pertahanan Keamanan adalah kawasan yang diperuntukkan bagi kepentingan pemeliharaan keamanan dan pertahanan negara berdasarkan geostrategi nasional, yang diperuntukkan bagi basis militer, daerah latihan militer, daerah pembuangan amunisi dan peralatan pertahanan lainnya, gudang amunisi, daerah uji coba sistem persenjataan, dan/atau kawasan industri sistem pertahanan.
29. Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia.
30. Kawasan Strategis Provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.
31. Jalur Evakuasi adalah merupakan lintasan yang digunakan dalam upaya untuk memindahkan korban secara aman dari lokasi yang tertimpa bencana ke wilayah yang lebih aman untuk mendapatkan pertolongan.
32. Jalan Arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
33. Jalan Kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
34. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penataan ruang.
35. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
36. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
37. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang.
38. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaanya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.
(1) Strategi pengurangan kesenjangan pembangunan dan perkembangan wilayah barat, tengah dan timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a meliputi:
a. mengembangkan interaksi kawasan untuk peningkatan dan pengembangan kawasan ekonomi melalui peningkatan konektivitas antar wilayah dengan tidak mengganggu kawasan lindung dan fungsi lingkungan;
b. meningkatkan akses kawasan budi daya (sektor unggulan) ke sistem jaringan transportasi melalui peningkatan jalan kolektor primer;
c. meningkatkan sarana dan prasarana pendukung untuk menunjang pengembangan pusat-pusat kegiatan ekonomi; dan
d. meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam di wilayah barat, tengah dan timur melalui pengolahan produk pertanian, perkebunan, pertambangan dan perikanan.
(2) Strategi pengembangan ekonomi sektor primer, sekunder dan tersier sesuai daya dukung wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf b meliputi:
a. meningkatkan kegiatan pertanian, kehutanan dan perkebunan melalui pola intensifikasi dan ekstensifikasi dengan tetap mempertahankan ekosistem lingkungan;
b. meningkatkan dan mengembangkan kawasan pertanian dengan melengkapi fasilitas perdagangan pusat koleksi distribusi dan jasa pendukung komoditas pertanian kawasan;
c. meningkatkan dan mengembangkan industri berbasis pertanian berupa infrastruktur dan sarana pendukung lainnya;
d. meningkatkan dan mengembangkan kegiatan jasa perdagangan untuk mendukung kegiatan primer dan sekunder, serta menciptakan lapangan kerja perkotaan; dan
e. meningkatkan dan mengembangkan kegiatan sektor unggulan pada kawasan strategis antara lain pertanian, perkebunan, pertambangan, industri, perikanan dan pariwisata.
(3) Strategi pengoptimalisasian pemanfaatan kawasan budi daya untuk mendukung pengembangan ekonomi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi:
a. mengembangkan sektor unggulan di masing-masing Kabupaten/Kota sesuai dengan potensi yang ada;
b. mengembangkan dan melestarikan kawasan budi daya pertanian pangan untuk mendukung perwujudan ketahanan pangan;
c. mengembangkan pulau-pulau kecil dengan pendekatan gugus pulau untuk meningkatkan daya saing dan mewujudkan usaha ekonomi produktif;
d. meningkatkan pemanfaatan kawasan budi daya sesuai dengan kapasitas daya dukung lingkungan; dan
e. pembatasan kegiatan budidaya pada kawasan rentan bencana.
(4) Strategi pengembangan pusat-pusat kegiatan perkotaan untuk mendukung pelayanan sosial/ekonomi dan pengembangan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d meliputi:
a. melakukan pemantapan PKN Kota Jambi sebagai pusat orientasi wilayah menuju Metropolitan Jambi sesuai kriteria dan peraturan perundangan;
b. melakukan pemantapan PKW yang terdiri dari Perkotaan Muara Bungo, Perkotaan Sarolangun, Perkotaan Kuala Tungkal, Perkotaan Muara Bulian dan Perkotaan Muara Sabak sesuai arahan RTRW Nasional; dan
c. melakukan pengembangan PKL yang didistribusikan di seluruh wilayah Daerah untuk menunjang kegiatan sosial ekonomi masyarakat.
(5) Strategi mewujudkan pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e meliputi:
a. penatagunaan, pemulihan dan peningkatan produktivitas lahan berkelanjutan;
b. kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan melalui peningkatan akses terhadap modal pembangunan dan penghidupan, serta pemanfaatan jasa lingkungan;
c. konektivitas dan rantai nilai berkelanjutan;
d. meningkatkan pemantapan fungsi kawasan lindung;
e. mempertahankan kawasan lindung seluas minimum 30% dari luas wilayah Daerah;
f. melakukan sinkronisasi fungsi kawasan lindung dengan Provinsi yang berbatasan di Kabupaten Kerinci, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kabupaten Merangin, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan Kabupaten Sarolangun; dan
g. menekan pertumbuhan emisi gas rumah kaca.
(6) Strategi peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f meliputi:
a. mendukung penetapan kawasan pertahanan dan keamanan di wilayah Daerah;
b. mengembangkan kawasan budi daya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan negara untuk menjaga fungsi pertahanan dan keamanan;
c. mengembangkan kawasan lindung dan/atau kawasan budi daya tidak terbangun di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan dengan kawasan budi daya terbangun; dan
d. turut serta menjaga dan memelihara aset-aset pertahanan/Tentara Nasional INDONESIA.
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e meliputi:
a. sistem jaringan irigasi;
b. sistem jaringan air bersih;
c. sistem pengendalian banjir; dan
d. bangunan sumber daya air.
(2) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. jaringan irigasi kewenangan nasional, meliputi:
1. jaringan irigasi Batanghari pada Daerah Irigasi Batanghari di Kabupaten Tebo dan Kabupaten Bungo;
2. jaringan irigasi Sungai Siulak Deras pada Daerah Irigasi Sei Siulak Deras di Kabupaten Kerinci;
3. jaringan irigasi Sungai Batang Sangkir pada Daerah Irigasi Sei Batang Sangkir di Kabupaten Kerinci;
4. jaringan irigasi Batang Asai pada Daerah Irigasi Batang Asai di Kabupaten Sarolangun;
5. jaringan irigasi rawa Parit Pudin pada Daerah Irigasi rawa Parit Pudin di Kabupaten Tanjung Jabung Barat; dan
6. jaringan irigasi rawa Pematang Lumut pada Daerah Irigasi rawa Pematang Lumut di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
b. jaringan irigasi kewenangan Daerah, meliputi:
1. jaringan irigasi Batang Uleh berada pada Daerah Irigasi Sei Batang Uleh di Kabupaten Bungo;
2. jaringan irigasi Suban berada pada Daerah Irigasi Sei Suban di Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
3. jaringan irigasi Limun Singkut berada pada Daerah Irigasi Sei Batang Limun Singkut di Kabupaten Sarolangun;
4. jaringan irigasi Sei Tanduk berada pada Daerah Irigasi Sei Tanduk di Kabupaten Kerinci;
5. jaringan irigasi Sungai Ayam berada pada Daerah Irigasi Rawa Sei Ayam di Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
6. jaringan irigasi Senyerang berada pada Daerah Irigasi Rawa Senyerang di Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
7. jaringan irigasi Teluk Ketapang berada pada Daerah Irigasi Rawa Teluk Ketapang di Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
8. jaringan irigasi Teluk Nilau berada pada Daerah Irigasi Rawa Teluk Nilau di Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
9. jaringan irigasi Koto Kandis berada pada Daerah Irigasi Rawa Koto Kandis di Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
10. jaringan irigasi Nipah Panjang I-II berada pada Daerah Irigasi Rawa Nipah Panjang I-II di Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
11. jaringan irigasi Rantau Rasau berada pada Daerah Irigasi Rawa Rantau Rasau di Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
12. jaringan irigasi Simpang Datuk berada pada Daerah Irigasi Rawa Simpang Datuk di Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
13. jaringan irigasi Simpang Puding berada pada Daerah Irigasi Rawa Simpang Puding di Kabupaten Tanjung Jabung Timur; dan
14. jaringan Irigasi Sei Raya berada pada Daerah Irigasi Rawa Sungai Raya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
(3) Sistem jaringan air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Sungai Batang Merangin yang terdapat di Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Merangin, dan Kabupaten Kerinci;
b. Sungai Batang Tabir yang terdapat di Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tebo, Kabupaten Merangin, dan Kabupaten Kerinci;
c. Sungai Batang Tembesi yang terdapat di Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Sarolangun;
d. Sungai Batanghari yang terdapat di Kabupaten Tebo, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kota Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; dan
e. Sungai Pengabuan yang terdapat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
(4) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa bangunan pengendalian banjir, meliputi:
a. kolam retensi yang terdapat di Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi dan Kota Sungai Penuh; dan
b. pintu air yang terdapat di Kota Jambi.
(5) Bangunan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. bendungan yang terdapat di Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun;
b. embung yang terdapat di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kota Jambi; dan
c. bangunan sumber daya air di danau yang terdapat di Kabupaten Kerinci, Kota Jambi, Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun.
(6) Sistem jaringan sumber daya air digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.