Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2023-2043

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dikembangkan secara berhierarki dan dalam bentuk pusat kegiatan sesuai kebijakan nasional dan Provinsi, potensi, dan rencana pengembangan. (2) Sistem pusat kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. PKN; b. PKW; dan c. PKL. (3) PKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di Kota Jambi. (4) PKW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berada di: a. Perkotaan Muara Bungo di Kabupaten Bungo; b. Perkotaan Sarolangun di Kabupaten Sarolangun; c. Perkotaan Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat; d. Perkotaan Muara Bulian di Kabupaten Batanghari ; dan e. Perkotaan Muara Sabak Barat di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. (5) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. Perkotaan Sungai Penuh di Kota Sungai Penuh; b. Perkotaan Siulak di Kabupaten Kerinci; c. Perkotaan Batang Sangir di Kabupaten Kerinci; d. Perkotaan Sanggaran Agung di Kabupaten Kerinci; e. Perkotaan Bangko di Kabupaten Merangin; f. Perkotaan Sungai Manau di Kabupaten Merangin; g. Perkotaan Pasar Masurai di Kabupaten Merangin; h. Perkotaan Rantau Panjang di Kabupaten Merangin; i. Perkotaan Pasar Pamenang di Kabupaten Merangin; j. Perkotaan Muara Tebo di Kabupaten Tebo; k. Perkotaan Wirotho Agung di Kabupaten Tebo; l. Perkotaan Sungai Bengkal di Kabupaten Tebo; m. Perkotaan Sengeti di Kabupaten Muaro Jambi; n. Perkotaan Pijoan di Kabupaten Muaro Jambi; o. Perkotaan Sebapo di Kabupaten Muaro Jambi; p. Perkotaan Marga di Kabupaten Muaro Jambi; q. Perkotaan Sungai Gelam di Kabupaten Muaro Jambi; r. Perkotaan Pauh di Kabupaten Sarolangun; s. Perkotaan Pekan Gedang di Kabupaten Sarolangun; t. Perkotaan Singkut di Kabupaten Sarolangun; u. Perkotaan Rantau Keloyang di Kabupaten Bungo; v. Perkotaan Embacang Gedang di Kabupaten Bungo; w. Perkotaan Tuo Limbur di Kabupaten Bungo; x. Perkotaan Rantau Ikil di Kabupaten Bungo; y. Perkotaan Simpang Sungai Rengas di Kabupaten Batanghari ; z. Perkotaan Muara Tembesi di Kabupaten Batanghari ; aa. Perkotaan Muara Jangga di Kabupaten Batanghari ; bb. Perkotaan Merlung di Kabupaten Tanjung Jabung Barat; cc. Perkotaan Tebing Tinggi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat; dd. Perkotaan Serdang Jaya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat; ee. Perkotaan Mendahara di Kabupaten Tanjung Jabung Timur; ff. Perkotaan Nipah Panjang di Kabupaten Tanjung Jabung Timur; dan gg. Perkotaan Pandan Jaya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. (6) Sistem pusat permukiman digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction