Correct Article 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2023-2043
Current Text
RTRW berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah;
b. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Daerah;
d. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah Provinsi, serta keserasian antar sektor;
e. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; dan
f. penataan ruang wilayah Daerah dan Kabupaten/Kota.
Your Correction
