Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2023-2043

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d meliputi: a. jaringan tetap; dan b. jaringan bergerak. (2) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. jaringan mikro digital, melintasi wilayah sebagai berikut: 1. Kota Jambi; 2. Kabupaten Muaro Jambi; 3. Kabupaten Batanghari; 4. Kabupaten Tanjung Jabung Barat; dan 5. Kabupaten Kerinci. b. jaringan mikro analog, melintasi wilayah sebagai berikut: 1. Kota Jambi; 2. Kota Sungai Penuh; 3. Kabupaten Muaro Jambi; 4. Kabupaten Batanghari; 5. Kabupaten Kerinci; dan 6. Kabupaten Merangin. c. jaringan serat optik, di seluruh wilayah Kabupaten/Kota. (3) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat di Kota Jambi. (4) Jaringan bergerak selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut pada rencana tata ruang Kabupaten/Kota. (5) Sistem jaringan telekomunikasi digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction