Correct Article 13
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2023-2043
Current Text
(1) Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, terdiri dari:
a. jaringan jalur kereta api; dan
b. stasiun kereta api.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Jaringan jalur kereta api umum adalah bagian dari jaringan sebagai berikut:
1. Rengat – Jambi; dan
2. Jambi – Betung.
b. Jaringan jalur kereta api khusus, terdiri dari:
1. Batas Provinsi Sumatera Barat – Kabupaten Bungo – Kabupaten Tebo – Kabupaten Batanghari – Kabupaten Muaro Jambi – Kota Jambi – Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
2. Batas Provinsi Sumatera Selatan – Kabupaten Sarolangun – Kabupaten Merangin – Kabupaten Bungo;
3. Kabupaten Batanghari – Kabupaten Sarolangun; dan
4. Kabupaten Tebo – Kabupaten Tanjung Jabung Barat – Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdapat di:
a. Kabupaten Bungo;
b. Kabupaten Tebo;
c. Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
d. Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
e. Kabupaten Muaro Jambi;
f. Kabupaten Batanghari;
g. Kabupaten Sarolangun; dan
h. Kabupaten Merangin.
(4) Sistem jaringan jalur kereta api dan jenis kereta api ditetapkan berdasarkan kajian kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penambahan dan penetapan sistem jaringan kereta api lainnya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
Your Correction
