Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2023-2043

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, terdiri dari: a. jaringan jalur kereta api; dan b. stasiun kereta api. (2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Jaringan jalur kereta api umum adalah bagian dari jaringan sebagai berikut: 1. Rengat – Jambi; dan 2. Jambi – Betung. b. Jaringan jalur kereta api khusus, terdiri dari: 1. Batas Provinsi Sumatera Barat – Kabupaten Bungo – Kabupaten Tebo – Kabupaten Batanghari – Kabupaten Muaro Jambi – Kota Jambi – Kabupaten Tanjung Jabung Timur; 2. Batas Provinsi Sumatera Selatan – Kabupaten Sarolangun – Kabupaten Merangin – Kabupaten Bungo; 3. Kabupaten Batanghari – Kabupaten Sarolangun; dan 4. Kabupaten Tebo – Kabupaten Tanjung Jabung Barat – Kabupaten Tanjung Jabung Timur. (3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdapat di: a. Kabupaten Bungo; b. Kabupaten Tebo; c. Kabupaten Tanjung Jabung Barat; d. Kabupaten Tanjung Jabung Timur; e. Kabupaten Muaro Jambi; f. Kabupaten Batanghari; g. Kabupaten Sarolangun; dan h. Kabupaten Merangin. (4) Sistem jaringan jalur kereta api dan jenis kereta api ditetapkan berdasarkan kajian kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penambahan dan penetapan sistem jaringan kereta api lainnya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
Your Correction