Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2023-2043

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d adalah Tempat Pemrosesan Akhir sampah regional, terdapat di: a. Kabupaten Muaro Jambi untuk pelayanan Kawasan Perkotaan Jambi; dan b. Kabupaten Kerinci untuk pelayanan Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Your Correction