Correct Article 17
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2023-2043
Current Text
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c meliputi:
a. jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
b. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
(2) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
b. jaringan minyak dan gas bumi.
(3) Infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdapat di perairan Daerah.
(4) Jaringan minyak dan gas bumi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri dari:
a. jaringan pipa transmisi minyak bumi, melintasi:
1. Kabupaten Batanghari;
2. Kabupaten Muaro Jambi;
3. Kabupaten Tanjang Jabung Barat; dan
4. Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
b. jaringan pipa transmisi gas bumi, melintasi:
1. Kabupaten Muaro Jambi;
2. Kabupaten Batanghari ;
3. Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
4. Kabupaten Tanjung Jabung Timur; dan
5. Kota Jambi.
(5) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung;
dan
b. jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung.
(6) Infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, terdapat di:
a. Kota Jambi:
b. Kabupaten Kerinci;
c. Kabupaten Merangin;
d. Kabupaten Sarolangun;
e. Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
f. Kabupaten Muaro Jambi; dan
g. Kota Sungai Penuh.
(7) Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, terdiri dari:
a. Gardu Listrik, yang terdapat di seluruh Kabupaten/Kota; dan
b. Jaringan transmisi tenaga listrik antar sistem yang melintasi seluruh Kabupaten/Kota.
(8) Pengembangan sistem jaringan energi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Sistem jaringan energi digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
