Correct Article 20
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2023-2043
Current Text
(1) Sistem Jaringan Prasarana Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f meliputi:
a. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
b. Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL);
c. Sistem pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); dan
d. Sistem jaringan persampahan.
(2) Sistem jaringan prasarana lainnya digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
