Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2023-2043

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wilayah perencanaan Daerah merupakan daerah dengan batas yang ditentukan berdasarkan aspek administratif mencakup wilayah daratan, wilayah perairan dan wilayah udara, meliputi: a. Kabupaten Kerinci; b. Kabupaten Merangin; c. Kabupaten Sarolangun; d. Kabupaten Bungo; e. Kabupaten Tebo; f. Kabupaten Batanghari ; g. Kabupaten Muaro Jambi; h. Kabupaten Tanjung Jabung Barat; i. Kabupaten Tanjung Jabung Timur; j. Kota Sungai Penuh; dan k. Kota Jambi. (2) Wilayah Perencanaan Daerah meliputi seluruh wilayah administrasi Daerah yang berada pada posisi geografis antara 0° 27' 0'' - 2° 27' 0'' Lintang Selatan dan 101° 5' 60'' - 104° 32' 60'' Bujur Timur. (3) Batas wilayah Daerah meliputi: a. sebelah Utara dengan Provinsi Riau; b. sebelah Selatan dengan Provinsi Sumatera Selatan; c. sebelah Barat dengan Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu; dan d. sebelah Timur dengan Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (4) Luas wilayah Daerah adalah 5.295.816 (lima juta dua ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus enam belas) hektare, terdiri dari daratan seluas 4.902.525 (empat juta sembilan ratus dua ribu lima ratus dua puluh lima) hektare dan lautan seluas 393.291 (tiga ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh satu) hektare; dan (5) Peta Administrasi Wilayah digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction