Pembetulan KK dan KTP-el
(1) Pembetulan KK dan KTP-el dilakukan jika terjadi kesalahan redaksional, baik atas inisiatif kepala Dinas atau diminta oleh pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterima oleh pemohon.
(2) Bedasarkan kesalahan redaksional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Dinas membuat KK dan KTP-el baru sebagai pengganti KK dan KTP-el lama dan menarik serta mencabut KK dan KTP-el lama dari pemohon.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pembatalan KK dan KTP-el diatur dalam Peraturan Bupati.
8. Judul Paragraf 2 Bagian Ketiga BAB IV diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pembatalan dokumen Pendaftaran Penduduk bagi Penduduk harus memenuhi persyaratan:
a. salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
b. KK;
c. KTP-el;
d. KIA; dan/atau
e. surat keterangan kependudukan.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pembatalan dokumen Pendaftaran Penduduk juga dapat dilakukan dengan cara tanpa melalui pengadilan/contrarius actus.
10. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelayanan legalisir atas fotokopi dokumen Pendaftaran Penduduk dilakukan untuk membuktikan kesesuaian fotokopi dokumen dengan basis Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan.
(2) Pelayanan legalisir fotokopi dokumen Pendaftaran Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani kepala Dinas atau kepala UPTD Instansi Pelaksana atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) Hari.
(3) Pelayanan legalisir fotokopi dokumen Pendaftaran Penduduk yang diterbitkan oleh kabupaten/kota lain, ditandatangani oleh kepala Dinas atau kepala UPTD Instansi Pelaksana atau pejabat yang ditunjuk setelah dilakukan verifikasi dengan basis Data Kependudukan
dan dikoordinasikan dengan perangkat daerah yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota yang menerbitkan dokumen Pendaftaran Penduduk, paling lama 2 (dua) Hari.
(4) Dalam hal dokumen Pendaftaran Penduduk dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik, maka tidak memerlukan pelayanan legalisir.
11. Ketentuan ayat (1) Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
(1) Perubahan dokumen Pendaftaran Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), berupa:
a. KK dan KTP-el untuk Penduduk dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap; dan
b. SKTT untuk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas.
(2) Dokumen Pendaftaran Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Penduduk tanpa dikenai biaya.
12. Ketentuan ayat (2) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
(1) Perpindahan Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang bermaksud pindah dalam Daerah melapor kepada Dinas.
(2) Perpindahan Penduduk Orang Asing dalam Daerah yang hanya merupakan perubahan alamat tempat tinggal tidak diterbitkan surat keterangan pindah.
13. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Warga Negara INDONESIA yang datang dari luar Daerah karena perpindahan wajib melaporkan kedatangannya
kepada Dinas paling lambat 100 (seratus) Hari sejak diterbitkannya surat keterangan pindah dari daerah asalnya.
(2) Kedatangan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang diakibatkan perpindahan ke Daerah dilaporkan kepada Dinas paling lambat 100 (seratus) Hari sejak diterbitkannya surat keterangan pindah dari daerah asalnya.
14. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Kedatangan penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dicatatkan perubahan biodatanya, diterbitkan KK, bagi anak diterbitkan KIA baru, dan bagi penduduk yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin diterbitkan KTP-el baru.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pelaporan kedatangan penduduk diatur dalam Peraturan Bupati.
15. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Penduduk yang bermaksud pindah datang dari luar Daerah, melaporkan kedatangannya kepada Instansi Pelaksana paling lambat 100 (seratus) Hari sejak diterbitkannya surat keterangan pindah dari luar Daerah.
(2) Penduduk Orang Asing yang bermaksud pindah datang dari luar Daerah, melaporkan kedatangannya kepada Dinas paling lambat 100 (seratus) Hari sejak diterbitkannya surat keterangan pindah dari luar Daerah.
16. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pendaftaran Pindah Datang penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dicatatkan perubahan
biodatanya, diterbitkan KK, bagi anak diterbitkan KIA baru, dan bagi penduduk yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin diterbitkan KTP-el baru.
17. Ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
(1) Penduduk yang bermaksud pindah ke luar Daerah, melaporkan kepindahannya kepada Dinas.
(2) Penduduk Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Penduduk Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap yang bermaksud pindah ke luar Daerah, melaporkan kepindahannya kepada Dinas.
(3) Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan surat keterangan pindah oleh kepala Dinas dan KTP-el yang bersangkutan dicabut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran pindah Penduduk oleh Dinas diatur dalam Peraturan Bupati.
18. Ketentuan ayat (2) Pasal 30 diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
(1) Warga Negara INDONESIA yang datang dari luar negeri wajib melaporkan kedatangannya kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak tanggal kedatangan.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan surat keterangan datang dari luar negeri sebagai dasar penerbitan KK dan KTP-el.
19. Ketentuan ayat (2) Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang telah berubah status menjadi Orang Asing yang
memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Tetap.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan KK dan KTP-el.
20. Ketentuan ayat (3) Pasal 38 diubah, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap Kelahiran wajib dilaporkan oleh orang tuanya atau yang diberi kuasa untuk itu ke Dinas atau UPTD Instansi Pelaksana, paling lambat 60 (enam puluh) Hari sejak tanggal Kelahiran.
(1a) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran.
(2) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. tempat domisili ibunya;
b. di luar tempat domisili ibu;
c. Orang Asing pemegang izin;
d. Orang Asing pemegang izin kunjungan; dan
e. anak tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya.
(3) Dalam hal pencatatan Kelahiran tidak dapat menunjukkan akta perkawinan atau buku nikah orang tuanya, pencatatannya tetap dilaksanakan sebagai anak seorang ibu.
(4) Dalam hal pencatatan Kelahiran bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya, pencatatannya tetap dilaksanakan tanpa menuliskan nama orang tuanya.
(5) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa dipungut biaya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati.
21. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 55 diubah, sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap Pengangkatan Anak oleh Penduduk di Daerah wajib dilaporkan orang tua angkatnya kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah salinan pengadilan diterima oleh Penduduk.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
(3) Bagi anak yang akta kelahirannya diterbitkan di luar Daerah, pencatatan Pengangkatan Anak dilakukan di tempat domisili.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan Pengangkatan Anak diatur dalam Peraturan Bupati.
22. Ketentuan Pasal 57 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengakuan Anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal surat pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
(2) Pengakuan Anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan Perkawinan sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta pengakuan anak dan menerbitkan kutipan akta pengakuan anak.
(4) Bagi anak yang akta kelahirannya diterbitkan oleh perangkat daerah yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil di luar Daerah, pencatatan Pengakuan Anak dilakukan oleh Dinas atau UPTD Intansi Pelaksana tempat domisili.
23. Ketentuan Pasal 59 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap Perubahan Nama wajib dilaporkan yang bersangkutan ke Dinas atau UPTD Instansi Pelaksana tempat domisili, paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya
penetapan pengadilan negeri mengenai Perubahan Nama.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas atau Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
24. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 63 diubah, sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pencatatan pembetulan Akta Pencatatan Sipil dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas atau UPTD Instansi Pelaksana di tempat domisili, baik atas inisiatif Pejabat Pencatatan Sipil atau diminta oleh pemohon.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatatan Sipil membuat Akta Pencatatan Sipil baru untuk menggantikan Akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional dan menarik serta mencabut Akta Pencatatan Sipil lama dari pemohon.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pembetulan Akta Pencatatan Sipil diatur dalam Peraturan Bupati.
25. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 64 diubah, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pencatatan pembatalan Akta Pencatatan Sipil dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas atau UPTD Instansi Pelaksana di tempat domisili, baik atas inisiatif Pejabat Pencatatan Sipil atau diminta oleh pemohon,
paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan menarik dan mencabut Akta Pencatatan Sipil.
(2a) Pencatatan pembatalan Akta Pencatatan Sipil dapat dilakukan dengan cara tanpa melalui pengadilan/contrarius actus.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pembatalan Akta Pencatatan Sipil diatur dalam Peraturan Bupati.
26. Ketentuan Pasal 66 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelayanan legalisir atas fotokopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil dilakukan untuk membuktikan kesesuaian fotokopi dokumen dengan basis Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan.
(2) Pelayanan legalisir fotokopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditandatangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil atau kepala bidang yang menangani Pencatatan Sipil di Dinas atau Pejabat Pencatatan Sipil di UPTD Instansi Pelaksana.
(3) Pelayanan legalisir fotokopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh kabupaten/kota lain, ditandatangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil atau kepala bidang yang menangani Pencatatan Sipil di Dinas setelah dikoordinasikan dengan perangkat daerah yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota yang menerbitkan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
(4) Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik, maka tidak memerlukan pelayanan legalisir.
27. Ketentuan Pasal 71 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dokumen Kependudukan meliputi:
a. Biodata Penduduk;
b. KK;
c. KTP-el;
d. surat keterangan kependudukan;
e. Akta Pencatatan Sipil; dan
f. KIA.
(2) Surat keterangan kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. surat keterangan pindah;
b. surat keterangan pindah datang;
c. surat keterangan pindah keluar negeri;
d. surat keterangan datang dari luar negeri;
e. SKTT;
f. surat keterangan lahir mati;
g. surat keterangan pembatalan perkawinan;
h. surat keterangan pembatalan perceraian;
i. surat keterangan pengangkatan anak;
j. surat keterangan pelepasan kewarganegaraan INDONESIA;
k. surat tanda bukti pelaporan Peristiwa Penting diluar negeri;
l. surat keterangan pengganti tanda identitas;
m. surat keterangan pencatatan sipil;
n. surat keterangan kelahiran;
o. surat keterangan kematian;
p. surat keterangan perkawinan; dan
q. surat keterangan perceraian.
(3) Biodata Penduduk, KK, KTP-el, surat keterangan pindah Penduduk Warga Negara INDONESIA antar kabupaten/kota dalam provinsi dan antar provinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, surat keterangan pindah datang Penduduk Warga Negara INDONESIA antar kabupaten/kota dalam satu provinsi dan antar provinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, surat keterangan pindah datang Penduduk Orang Asing dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, surat keterangan datang dari luar negeri, SKTT untuk Orang Asing Tinggal Terbatas, surat keterangan kelahiran untuk Orang Asing, surat keterangan lahir mati untuk Orang Asing, surat keterangan kematian untuk Orang Asing, surat keterangan pembatalan perkawinan, surat keterangan pembatalan perceraian, surat keterangan pengganti tanda identitas, diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala Instansi Pelaksana.
(4) Akta Pencatatan Sipil diterbitkan dan ditandatangani secara elektronik oleh Pejabat Pencatatan Sipil.
28. Ketentuan ayat (1), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 73 diubah, sehingga Pasal 73 berbunyi sebagai berikut:
(1) KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status Perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua dan golongan darah.
(2) Keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama/diluar agama yang diakui oleh peraturan perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan, tidak diisi atau dikosongkan.
(3) Nomor KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk selamanya, kecuali terjadi perubahan kepala keluarga.
(4) KK diterbitkan dan diberikan oleh Dinas kepada Penduduk Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
(5) KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan salah satu dasar penerbitan KTP-el.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan KK diatur dalam Peraturan Bupati.
29. Ketentuan Pasal 83 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Instansi Pelaksana sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan yang dimiliki, wajib menerbitkan Dokumen Kependudukan sejak dipenuhinya semua persyaratan, sebagai berikut:
a. KK dan KTP-el paling lambat 14 (empat belas) Hari;
b. surat keterangan pindah paling lambat 14 (empat belas) Hari;
c. surat keterangan pindah datang paling lambat 14 (empat belas) Hari;
d. surat keterangan pindah ke luar negeri paling lambat 14 (empat belas) Hari;
e. surat keterangan datang dari luar negeri paling lambat 14 (empat belas) Hari;
f. SKTT untuk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas paling lambat 14 (empat belas) Hari;
g. surat keterangan kelahiran paling lambat 14 (empat belas) Hari;
h. surat keterangan kematian paling lambat 3 (tiga) Hari;
i. surat keterangan lahir mati paling lambat 14 (empat belas) Hari;
j. surat keterangan pembatalan perkawinan paling lambat 7 (tujuh) Hari; dan
k. surat keterangan pembatalan perceraian paling lambat 7 (tujuh) Hari, sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.
30. Ketentuan ayat (4) Pasal 92 diubah, sehingga Pasal 92 berbunyi sebagai berikut:
(1) Petugas pengelola data dan informasi kependudukan pada Dinas dan Kecamatan diberikan Hak Akses.
(2) Petugas pada Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari supervisor perijinan, operator Pendaftaran Penduduk, operator Pencatatan Sipil, dan operator pelayanan data dan informasi.
(3) Petugas pada Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari operator Pendaftaran Penduduk Warga Negara INDONESIA dan operator pelayanan data dan informasi.
(4) Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memasukkan, menyimpan, membaca, mengubah, meralat dan menghapus serta mencetak Data Pribadi diberikan kepada petugas pengelola data dan Informasi Kependudukan di Dinas.
31. Pasal 96 dihapus.
32. Pasal 97 dihapus.
33. Pasal 98 dihapus.
34. Pasal 99 dihapus.
35. Pasal 100 dihapus.
36. Pasal 104 dihapus.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau.
.
Ditetapkan di Sanggau pada tanggal 18 Agustus 2021 BUPATI SANGGAU, ttd PAOLUS HADI Diundangkan di Sanggau pada tanggal 18 Agustus 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SANGGAU, ttd KUKUH TRIYATMAKA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU, PROVINSI KALIMANTAN BARAT : ( 3/2021 )
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM,
MARINA RONA, SH, MH Pembina NIP 19770315 200502 2 002