Correct Article 27
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Pendaftaran Pindah Datang penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dicatatkan perubahan
biodatanya, diterbitkan KK, bagi anak diterbitkan KIA baru, dan bagi penduduk yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin diterbitkan KTP-el baru.
17. Ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
