Correct Article 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Penduduk wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas sebagai dasar untuk penerbitan KK.
(2) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas, sebagai dasar untuk penerbitan KK.
(3) KK diterbitkan dan ditandatangani secara elektronik oleh kepala Dinas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan KK diatur dalam Peraturan Bupati.
4. Judul Paragraf 3 Bagian Kedua BAB IV diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
