Correct Article 83
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Instansi Pelaksana sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan yang dimiliki, wajib menerbitkan Dokumen Kependudukan sejak dipenuhinya semua persyaratan, sebagai berikut:
a. KK dan KTP-el paling lambat 14 (empat belas) Hari;
b. surat keterangan pindah paling lambat 14 (empat belas) Hari;
c. surat keterangan pindah datang paling lambat 14 (empat belas) Hari;
d. surat keterangan pindah ke luar negeri paling lambat 14 (empat belas) Hari;
e. surat keterangan datang dari luar negeri paling lambat 14 (empat belas) Hari;
f. SKTT untuk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas paling lambat 14 (empat belas) Hari;
g. surat keterangan kelahiran paling lambat 14 (empat belas) Hari;
h. surat keterangan kematian paling lambat 3 (tiga) Hari;
i. surat keterangan lahir mati paling lambat 14 (empat belas) Hari;
j. surat keterangan pembatalan perkawinan paling lambat 7 (tujuh) Hari; dan
k. surat keterangan pembatalan perceraian paling lambat 7 (tujuh) Hari, sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.
30. Ketentuan ayat (4) Pasal 92 diubah, sehingga Pasal 92 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
