Correct Article 38
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Setiap Kelahiran wajib dilaporkan oleh orang tuanya atau yang diberi kuasa untuk itu ke Dinas atau UPTD Instansi Pelaksana, paling lambat 60 (enam puluh) Hari sejak tanggal Kelahiran.
(1a) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran.
(2) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. tempat domisili ibunya;
b. di luar tempat domisili ibu;
c. Orang Asing pemegang izin;
d. Orang Asing pemegang izin kunjungan; dan
e. anak tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya.
(3) Dalam hal pencatatan Kelahiran tidak dapat menunjukkan akta perkawinan atau buku nikah orang tuanya, pencatatannya tetap dilaksanakan sebagai anak seorang ibu.
(4) Dalam hal pencatatan Kelahiran bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya, pencatatannya tetap dilaksanakan tanpa menuliskan nama orang tuanya.
(5) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa dipungut biaya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati.
21. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 55 diubah, sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
