Correct Article 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Penduduk yang bermaksud pindah datang dari luar Daerah, melaporkan kedatangannya kepada Instansi Pelaksana paling lambat 100 (seratus) Hari sejak diterbitkannya surat keterangan pindah dari luar Daerah.
(2) Penduduk Orang Asing yang bermaksud pindah datang dari luar Daerah, melaporkan kedatangannya kepada Dinas paling lambat 100 (seratus) Hari sejak diterbitkannya surat keterangan pindah dari luar Daerah.
16. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
