Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dokumen Kependudukan meliputi: a. Biodata Penduduk; b. KK; c. KTP-el; d. surat keterangan kependudukan; e. Akta Pencatatan Sipil; dan f. KIA. (2) Surat keterangan kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. surat keterangan pindah; b. surat keterangan pindah datang; c. surat keterangan pindah keluar negeri; d. surat keterangan datang dari luar negeri; e. SKTT; f. surat keterangan lahir mati; g. surat keterangan pembatalan perkawinan; h. surat keterangan pembatalan perceraian; i. surat keterangan pengangkatan anak; j. surat keterangan pelepasan kewarganegaraan INDONESIA; k. surat tanda bukti pelaporan Peristiwa Penting diluar negeri; l. surat keterangan pengganti tanda identitas; m. surat keterangan pencatatan sipil; n. surat keterangan kelahiran; o. surat keterangan kematian; p. surat keterangan perkawinan; dan q. surat keterangan perceraian. (3) Biodata Penduduk, KK, KTP-el, surat keterangan pindah Penduduk Warga Negara INDONESIA antar kabupaten/kota dalam provinsi dan antar provinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, surat keterangan pindah datang Penduduk Warga Negara INDONESIA antar kabupaten/kota dalam satu provinsi dan antar provinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, surat keterangan pindah datang Penduduk Orang Asing dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, surat keterangan datang dari luar negeri, SKTT untuk Orang Asing Tinggal Terbatas, surat keterangan kelahiran untuk Orang Asing, surat keterangan lahir mati untuk Orang Asing, surat keterangan kematian untuk Orang Asing, surat keterangan pembatalan perkawinan, surat keterangan pembatalan perceraian, surat keterangan pengganti tanda identitas, diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala Instansi Pelaksana. (4) Akta Pencatatan Sipil diterbitkan dan ditandatangani secara elektronik oleh Pejabat Pencatatan Sipil. 28. Ketentuan ayat (1), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 73 diubah, sehingga Pasal 73 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction