Correct Article 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Pembatalan dokumen Pendaftaran Penduduk bagi Penduduk harus memenuhi persyaratan:
a. salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
b. KK;
c. KTP-el;
d. KIA; dan/atau
e. surat keterangan kependudukan.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pembatalan dokumen Pendaftaran Penduduk juga dapat dilakukan dengan cara tanpa melalui pengadilan/contrarius actus.
10. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
