Correct Article 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Warga Negara INDONESIA yang datang dari luar Daerah karena perpindahan wajib melaporkan kedatangannya
kepada Dinas paling lambat 100 (seratus) Hari sejak diterbitkannya surat keterangan pindah dari daerah asalnya.
(2) Kedatangan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang diakibatkan perpindahan ke Daerah dilaporkan kepada Dinas paling lambat 100 (seratus) Hari sejak diterbitkannya surat keterangan pindah dari daerah asalnya.
14. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
