Correct Article 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Perpindahan Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang bermaksud pindah dalam Daerah melapor kepada Dinas.
(2) Perpindahan Penduduk Orang Asing dalam Daerah yang hanya merupakan perubahan alamat tempat tinggal tidak diterbitkan surat keterangan pindah.
13. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
