Correct Article 66
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Pelayanan legalisir atas fotokopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil dilakukan untuk membuktikan kesesuaian fotokopi dokumen dengan basis Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan.
(2) Pelayanan legalisir fotokopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditandatangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil atau kepala bidang yang menangani Pencatatan Sipil di Dinas atau Pejabat Pencatatan Sipil di UPTD Instansi Pelaksana.
(3) Pelayanan legalisir fotokopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh kabupaten/kota lain, ditandatangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil atau kepala bidang yang menangani Pencatatan Sipil di Dinas setelah dikoordinasikan dengan perangkat daerah yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota yang menerbitkan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
(4) Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik, maka tidak memerlukan pelayanan legalisir.
27. Ketentuan Pasal 71 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
