Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKALRADIO SWARA WIDURI KABUPATEN PEMALANG
PERDA Nomor 11 Tahun 2022
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
PERDA Nomor 11 Tahun 2022
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
KETENTUAN UMUM PERATURAN DAERAH TENTANG LEMBAGA PENYIARAN
PEND [ >IAl\ DAN PERIZINAN (1) LPPL Radio Swara Widuri Kabupaten
SIFAT, FUNGSI DAN TUJUAN 4 jdih.pemalangkab.go.id
Persyaratan (1) Anggota Dewan· engawas berjumlah 3 (tiga) orang, terdiri atas unsur:
Keanggotaan
Dewan Pangawas (1) Organisasi LPPL Radio Swarn Widuri Kabupaten Pemalang, terdiri atas: a. Dewan Pengawas; dan
Um um
ORGANISASI (2) Dalam rangka penyelenggaraan penyiaran radio sebagaimana
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas mempunyai tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN
Hak, Tugas dan Wewenang f. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan
Keanggotaan
Dewan Direksi (1) Bupati menunj k dan mengangkat anggota Dewan Pengawas lama atau
Penunjukan Penjabat Sementara Dewan Pengawas
Hak, r ugas dan Wewenang Untuk dapat diangkat mcnjadi
Persyaratan 9 jdih.pemalangkab.go.id
Pengangks tan dan Pemberhentian k. menjalin kerja sama dengan lembaga lain baik di dalam maupun di luar Daerah.
Penunjukan Pejabat Sementara Dewan Direksi (1) Direktur
Cakupan Wilayah Siaran dan Jaringan Siaran (1) LPPL Radio Swara Widuri Kabupaten Pemalang menyelenggarakan 1 (satu) programa siaran dengan 1 (satu) saluran frekuensi radio.
Programa Siaran clan Penggunaan Frekuensi (1) LPPL Radio Swant
Penyelenggaraan Kegiatan Siaran
PENYELENGGARAAN PENYIARAN (1) Pembinaan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)
Klasifikasi Penyiaran dan Klasifikasi Acara Siaran (1) Isi siaran LPPL Radio Swara Widuri Kabupaten Pemalang tidak memuat materi:
Isi Siaran Penyelenggaraan Penyiaran
Siaran Iklan (1) LPPL Radio Swara Widuri Kabupaten Pemalang melakukan ralat apabila
Ralat Siaran (1) Muatan jurnalistik dalam
Kegiatan Jurnalistik (1) LPPL Kabupaten Pernalang
PERAN SERTA MASYARAKAT Dalam menyelenggarakan Penyiaran jasa Penyiaran radio, LPPL Radio Swara Widuri Kabupaten Pemalang m laksanakan pedoman perilaku penyiaran yang
PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN (1) LPPL Radio Swara Widuri Kabupaten Pemalang dapat memanfaatkan media daring sebagai bentuk konvergensi media.
PENYIARAN Dl~NGAN TEKNOLOGI DIGITAL 15 jdih.pemalangkab.go.id
PEl~TANGGUNGJAWABAN (1) Kekayaan LPPL Radio Swara Widuri Kabupaten
STATUS DAN PENGELOLAAN ASET (1) LPPL Radio Swara Widuri Kabupaten Pemalang melalui Perangkat Daerah yang
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN Sumber Pembiayaan LPPL Radio Swara Widuri Kabupaten Pemalang berasal dari:
KE:TENTUAN PENUTUP (1) LPP Lokal Radio Swara
KETENTUAN PERALIHAN (1) Laporan tahunan LPPL Kabupaten Pemalang ditandatangani oleh Dewan