Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKALRADIO SWARA WIDURI KABUPATEN PEMALANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
8 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id Dewan Direksi mempunyai tugas dan wewenang: a. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas, meliputi kebijakan umum, kebijakan penyiaran, dan kebijakan kelembagaan dan pengembangan surnber daya manusia; b. memimpin, mengelola, dan mengembangkan lembaga sesuai dengan tujuan penyiaran dan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna; c. MENETAPKAN ketentuan teknis pelaksanaan operasional lembaga dan operasional penyiaran; d. menyelenggarakan siaran yang tidak melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program yang ditetapkan KPI; e. turut mengembangkan eni dan budaya masyarakat di Daerah; f. menjalin komunikasi yang sehat antar masyarakat; g. mengadakan dan mernelihara pembukuan serta administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku; h. menyusun laporan tahunan dan laporan berkala; 1. menyusun laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; J. mewakili lembaga di dalam clan di luar pengadilan; dan
Your Correction