Correct Article 34
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKALRADIO SWARA WIDURI KABUPATEN PEMALANG
Current Text
( 1) Isi siaran LPPL Radio Swara Widuri Ka bu paten Pemalang memberikan perlindungan clan pernberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak- anak dan remaja, dengan rnenyiarkan mata acara pada waktu yang tepat dan LPPL Kabupaten Pernalang harus mencantumkan dan/ atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai isi siaran.
(2) Isi siaran LPPL Radio Swara Widuri Kabupaten Pemalang dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
(3) Isi siaran LPPL Radio Swara Widuri Kabupaten Pemalang yang dikemas dalam mata acara siaran yang berasal dari luar negeri dapat disiarkan dengan tidak merugikan kcpentingan nasional dan tata nilai yang berlaku di INDONESIA serta tidak merusak hubungan dengan negara sahabat.
Your Correction
