Correct Article 15
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKALRADIO SWARA WIDURI KABUPATEN PEMALANG
Current Text
(1) Anggota Dewan Pengawas diberhentikan karena:
a. masa jabatan berakhir;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri;
d. berhalangan t tap;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap; atuu
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10. (2) Apabila terdapal anggota Dewan Pengawas diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f, maka dilakukan penggantian anggota dewan pengawas dari unsur yang sama.
(3) Masa jabatan anggota dewan pengawas pengganti sebagaima dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan sisa masa jabatan anggora dewan pengawas yang digan tikan.
(4) Penggantian anggota. Dewan Pengawas ditetapkan oleh Bupati.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penggantian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maupun ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturai Bupati,
Your Correction
