Correct Article 21
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKALRADIO SWARA WIDURI KABUPATEN PEMALANG
Current Text
(1) Direktur Penyiaran berhak mendapatkan penghasilan dan tunjangan lain.
(2) Besaran penghasilan dan t njangan lain Direktur Penyiaran diat:ur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
