Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKALRADIO SWARA WIDURI KABUPATEN PEMALANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BABX PEMBIAYAAN (2) Organisasi nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan kalangan pendidikan, dapat mengembangkan kegiatan literasi dan/atau pemantauan lembaga penyiaran. (3) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap program dan/atau isi siaran yang merugikan kepada LPPL Radio Swara Widuri Kabupaten Pemalang. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran serta masyarakat diatur dalam Peraturan Bupati. 16 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
Your Correction