Correct Article 46
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKALRADIO SWARA WIDURI KABUPATEN PEMALANG
Current Text
BABX PEMBIAYAAN
(2) Organisasi nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan kalangan pendidikan, dapat mengembangkan kegiatan literasi dan/atau pemantauan lembaga penyiaran.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap program dan/atau isi siaran yang merugikan kepada LPPL Radio Swara Widuri Kabupaten Pemalang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran serta masyarakat diatur dalam Peraturan Bupati.
16 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
Your Correction
