Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKALRADIO SWARA WIDURI KABUPATEN PEMALANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BABV KEPEGAWAIAN ( 1) Dewan Pengaw· s menunjuk dan mengangkat Direktur Penyiaran lama atau bukan Direktur Penyiaran lama yang memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai Pejabat Sementara Direktur Penyiaran, apabila: a. masa jabatan Direktur Penyiaran berakhir; b. pemilihan Direktur Penyia an baru masih dalam proses; atau c. pengangkatan Direktur Penyiaran baru masih dalam proses penyelesaian. (2) Penunjukan dan pengangkatan Pejabat Sementara Direktur Penyiaransebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Dewan Pengawas. (3) Keputusan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan tidak dapat diperpanjang. (4) Dewan Pengawas menyampaikan pengangkatan Pejabat Sementara Direktur Penyia an sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Keputusan Dewan Pengawas ditetapkan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pejabat Sementara Direktur Penyiaran diatur dalam Peraturan Bupati,
Your Correction