Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKALRADIO SWARA WIDURI KABUPATEN PEMALANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
II. PASAL DEMI PASAL Seiring perkern bangan dan kemajuan teknologi, hak untuk mengetahui dan hak unt ik rnendapatkan informasi menjadi tuntutan dan kebutuhan masyarakat. Untuk memperoleh informasi yang berimbang, diperlukan lembaga penyiaran publik yang bersifat independen, netral, dan tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Selaku lembaga penyiaran publik, LPPL Kabupaten Pemalang membuka ruang publik dcngan memberikan hak memperoleh informasi yang benar da menyarnpaikan pendapat atau aspirasi bagi masyarakat, sehingga menempatkan rnasyarakat sebagai warga negara yang wajib dilindungi haknya dalarn memperoleh informasi. Untuk itu, LPPL Kabupaten Pernalang menyelenggarakan penyiaran yang senantiasa berorientasi kepada kepentingan seluruh lapisan masyarakat. LPPL Ka bu paten Pemalang diperlukan oleh Kabupaten Pemalang yang berfungsi sebagai identitas Daerah dan pembentuk citra positif Daerah, selam berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, kebudayaan, hiburan, kontrol sosial, perekat sosial, ekonomi, wahana pencerahan, dan pemberdayaan masyarakat. Namun demikian, Peraturan Dae· ah Nomor 21 Tahun 2006 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Widuri hanya mengatur pembentukan dan penyelenggaraan, belum dapat memenuhi kebutuhan hukum terkait penyelenggaraan penyiaran dan perkembangan teknologi penyiaran, sehingga perlu dilakukan penyesuaian. I. UMUM LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SWARA VIDURI KABUPATEN PEMALANG ~"'ENT ANG NOMOR 11 TAHUN 2022 PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG
Your Correction