Correct Article 23
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKALRADIO SWARA WIDURI KABUPATEN PEMALANG
Current Text
(1) Direktur Penyiaran diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.
(2) Direktur Penyiaran mernpunyai masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Direktur Penyiaran diat.ur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
