Correct Article 42
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKALRADIO SWARA WIDURI KABUPATEN PEMALANG
Current Text
(1) LPPL Radio Swant Widuri Kabupaten Pemalang menyelenggarakan Penyiaran jasa Penyiaran radio.
(2) Penyelenggaraan Penyiaran jasa Penyiaran radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui media terestrial, satelit, dan/ atau kabel.
(3) Penyelenggaraan Penyiaran - adio melalui media sebagaimana dimaksud pacla ayat ('.2) dilaksanakan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.
(4) Pemanfaatan perkembangan teknologi dalam penyelenggaraan Penyiaran radio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
